MODEL-MODEL TRANSAKSI MASYARAKAT DI PANTAI WISATA SYARIAH PULAU SANTEN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKAN EKONOMI SYARIAH BERBASIS MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.35719/adabiyah.v1i2.1336Keywords:
transaksi ekonomi syariah, wisata syariah, pendidikan ekonomi syariah, ekonomi masyarakat, Pulau SantenAbstract
Pantai Wisata Syariah Pulau Santen di Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi merupakan destinasi wisata berbasis syariah yang tidak hanya berfungsi sebagai ruang aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai arena internalisasi nilai-nilai ekonomi Islam dalam praktik sosial sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model-model transaksi ekonomi masyarakat di Pantai Wisata Syariah Pulau Santen serta mengkaji implikasinya terhadap pengembangan pendidikan ekonomi syariah berbasis masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi pedagang, penyedia jasa, pengelola wisata, dan tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model transaksi yang berkembang meliputi: (1) transaksi jual beli langsung dengan akad sederhana, (2) transaksi sewa jasa (ijarah) pada fasilitas wisata, dan (3) transaksi berbasis kepercayaan sosial yang dilandasi prinsip kerelaan (tarāḍī). Seluruh model transaksi tersebut menekankan nilai kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), keterbukaan harga, serta kepatuhan terhadap prinsip halal, dan secara umum telah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Temuan penelitian juga mengungkap bahwa praktik transaksi masyarakat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi berfungsi sebagai media pembelajaran kontekstual dalam menanamkan nilai-nilai ekonomi syariah secara informal dan berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model-model transaksi masyarakat di Pantai Wisata Syariah Pulau Santen memiliki implikasi strategis terhadap pendidikan ekonomi syariah berbasis masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran nilai, etika ekonomi, dan penguatan literasi ekonomi syariah melalui pengalaman sosial langsung. Dengan demikian, praktik ekonomi lokal di kawasan wisata syariah dapat diposisikan sebagai sumber pembelajaran autentik yang relevan bagi pengembangan pendidikan ekonomi syariah yang kontekstual dan berbasis komunitas.
References
Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practices, challenges and future. Tourism Management Perspectives, 19, 150–154.
Creswell, J. W. (2016). Research design: Pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Pustaka Pelajar.
El-Gohary, H. (2016). Halal tourism: Is it really halal? Tourism Management Perspectives, 19, 124–130.
Henderson, J. C. (2016). Muslim travellers, tourism industry responses and the case of Japan. Tourism Recreation Research, 41(3), 339–347.
Jaelani, A. (2017). Halal tourism industry in Indonesia: Potential and prospects. International Review of Management and Marketing, 7(3), 25–34.
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (2019). Pengembangan wisata halal di Indonesia.
Lestari, E., & Hakim, L. (2020). Peran masyarakat lokal dalam pengembangan wisata halal. Jurnal Pariwisata, 7(2), 101–112.
Mardani. (2015). Aspek hukum lembaga keuangan syariah. Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage.
Rasyad Al Fajar, M. (2021). Implementasi Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011. Esa: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 127–140.
Rohman, F., & Widodo, T. (2019). Wisata halal dan ekonomi lokal. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 9(2), 89–104.
Samori, Z., Salleh, N. Z., & Khalid, M. M. (2016). Current trends on halal tourism. Tourism Management Perspectives, 19, 131–136.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Utami, D. P., & Nugroho, S. (2020). Transaksi ekonomi berbasis nilai syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1), 45–60.
Wardi, Y., Abror, A., & Trinanda, O. (2018). Halal tourism and consumer satisfaction. Journal of Islamic Marketing, 9(3), 544–562.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Muzayyin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.