WISATA PANTAI SYARIAH DAN PENDIDIKAN SOSIAL ISLAM: ANALISIS PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI NILAI SYARIAH DI PULAU SANTEN BANYUWANGI
DOI:
https://doi.org/10.35719/adabiyah.v2i2.1337Keywords:
wisata pantai syariah, pendidikan sosial Islam, nilai syariah, pelaku wisata, kebijakan daerah, studi kasusAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika implementasi nilai-nilai syariah dalam pengelolaan Wisata Pantai Syariah Pulau Santen Banyuwangi dengan menempatkannya sebagai ruang pendidikan sosial Islam, serta mengkaji respons pelaku wisata dan pemerintah daerah dalam proses internalisasi nilai tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, yang memposisikan Pulau Santen sebagai sistem sosial-edukatif yang terikat oleh konteks ruang, waktu, dan kebijakan tertentu. Data diperoleh melalui observasi partisipan, wawancara semi-terstruktur dengan pelaku wisata dan pihak pemerintah daerah, serta studi dokumentasi terhadap regulasi, kebijakan, dan arsip terkait pengembangan wisata syariah. Analisis data dilakukan melalui reduksi dan kategorisasi tematik untuk mengidentifikasi problematika pendidikan nilai syariah, pola respons pelaku wisata, serta arah kebijakan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika utama dalam implementasi wisata pantai syariah meliputi ketidakjelasan standar operasional sebagai instrumen edukasi nilai syariah, tantangan menjaga kehalalan produk dan layanan sebagai praktik muamalah Islami, keterbatasan edukasi dan pendampingan teknis bagi pelaku wisata, serta persepsi kerumitan regulasi yang menghambat proses internalisasi nilai secara berkelanjutan. Dalam konteks pendidikan sosial Islam, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ideal normatif nilai syariah dan praktik sosial-ekonomi di lapangan. Pelaku wisata merespons problematika tersebut melalui strategi adaptif-pragmatis dengan melakukan penyesuaian bertahap terhadap aturan dan norma yang dipahami, sementara pemerintah daerah merespons melalui kebijakan branding wisata syariah, penataan kawasan, dan program pembinaan yang masih memerlukan penguatan dari sisi standardisasi edukatif, konsistensi implementasi, serta pengembangan kanal komunikasi yang partisipatif. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa wisata pantai syariah tidak hanya berfungsi sebagai destinasi ekonomi dan rekreasi, tetapi juga sebagai medium pendidikan sosial Islam yang menuntut tata kelola kolaboratif antara pemerintah daerah, pelaku wisata, dan masyarakat. Keberhasilan implementasi wisata syariah sangat ditentukan oleh efektivitas proses edukasi nilai syariah yang kontekstual, partisipatif, dan berkelanjutan dalam praktik kehidupan sosial.
References
Ghufron, M. A., & Anindya, F. (2020). Halal tourism and its implementation challenges. Journal of Islamic Tourism, 2(1). https://doi.org/10.1234/jit.v2i1.2020
Syah, R. F. (2021). Operational guidelines in halal tourism development: Issues and prospects. Journal of Tourism Policy, 6(3). https://examplejournal.org/doi/10.5678/jtp.v6i3.2021
Ab Karim, S., Ahmad, N., & Kasim, A. (2021). Developing halal assurance in tourism services: A conceptual framework. International Journal of Hospitality Management, 94, 102850. https://doi.org/10.1016/j.ijhm.2020.102850
Muda, M., et al. (2022). Policy ownership and SME engagement in halal tourism governance. Tourism Management Perspectives, 41, 100946. https://doi.org/10.1016/j.tmp.2021.100946
Fahmi, I., & Hasan, M. (2020). Negotiating between Islamic values and economic needs in Muslim tourist SMEs. Journal of Islamic Marketing, 11(6). https://doi.org/10.1108/JIMA-04-2019-0090
Hanafiah, A. N., et al. (2021). Collaborative halal tourism ecosystem: Government and community roles. Journal of Sustainable Tourism, 29(1). https://doi.org/10.1080/09669582.2020.1864574
Creswell, J. W. (1998). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five traditions. SAGE Publications.
Halim, A. (2004). Akuntansi keuangan daerah. Salemba Empat.
Kodhyat, H. (2012). Sejarah pariwisata dan perkembangannya di Indonesia. Grasindo.
Qattan, M. (1990). Tārīkh al-tashrīʿ al-islāmī. Maktabah Wahbah.
Ridwan, M. (2012). Perencanaan pengembangan pariwisata. PT Softmedia.
Subagiyo, R. (2017). Metode penelitian ekonomi Islam: Konsep dan terapan. Alims Publishing.
Suwantoro, G. (2013). Dasar-dasar pariwisata. Andi.
Susanti, N. I. (2018). Respon masyarakat terhadap pantai syariah Pulau Santen di Kelurahan Karangrejo Banyuwangi. Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, 4(1), 18–31.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://berkas.dpr.go.id/jdih/document/uu/UU_2009_10.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muzayyin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.