NALAR MODERASI BERAGAMA MASYARAKAT CIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.35719/adabiyah.v4i2.742Keywords:
Moderasi Beragama, Civitas Akademika, Paham RadikalAbstract
Melihat mudahnya paham-paham radikal melakukan penetrasi di lingkungan perguruan tinggi, Kementerian Agama melakukan suatu ikhtiar untuk mengurangi ruang gerak paham-paham ekstrem dengan mengeluarkan wacana moderasi beragama yang kemudian disosialisasikan di perguruan tinggi Islam negeri. Begitupun dengan UIN KH. Achmad Siddiq Jember yang turut berupaya merawat nalar terkait moderasi beragama untuk mencegah masuknya paham radikal terutama di lingkungan kampus dengan berbagai upaya. Melalui berbagai upaya yang dilakukan tersebut seharusnya dapat membangun pemahaman kognitif masyarakat civitas akademika UIN KH. Achmad Siddiq Jember. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode campuran (mixed method), yaitu menggabungkan dua jenis metode penelitian yaitu kauntitatif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: 1) observasi 2) wawancara 3) dokumentasi dan 4) angket. Pengujian data dalam penelitian ini menggunakan dua jenis triangulasi, yaitu: 1) triangulasi sumber dan 2) triangulasi teknik. Analisis data kuantitatif dalam penelitian menggunakan statistik deskriptif sedangkan data kualitatif teknik analisis data model Miles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pemahaman masyarakat civitas akademika UIN KH. Achmad Siddiq Jember terhadap moderasi beragama berada pada tingkat tinggi yaitu sebesar 81,2% hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara dimana subjek penelitian dapat menjelaskan makna moderasi beragama dengan tepat sebagaimana konsep moderasi beragama menurut Kemenag RI; 2) moderasi beragama pada masyarakat civitas akademika UIN KH. Achmad Siddiq Jember telah diaktualisasikan melalui tri darma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat.
Seeing the easy penetration of radical understandings in the university environment, the Ministry of Religious Affairs tried to reduce the space for extreme understandings by issuing religious moderation discourses, which were then socialized in state Islamic universities, likewise with UIN KH. Achmad Siddiq Jember also tried to maintain reason related to religious moderation to prevent the entry of radical understanding, especially in the campus environment, with various efforts. Through various efforts, it can build a cognitive understanding of the academic community of UIN KH. Achmad Siddiq Jember. To identify these problems, the researchers used a mixed method, which combines two research methods: quantitative and qualitative. Data collection technique is done through 1) observation, 2) Interview, 3) documentation, and 4) questionnaire. Testing data in this study using two types of triangulation, namely: 1) source triangulation and 2) engineering triangulation. Quantitative data analysis in the study uses descriptive statistics while qualitative data analysis techniques Miles, Huberman, and Saldana model data. The results of this study indicate that: 1) public understanding of the academic community of UIN KH. Achmad Siddiq Jember's against religious moderation is at a high level of 81.2%. This is evidenced by the results of interviews in which the subjects can explain the meaning of religious moderation precisely as the concept of religious moderation according to the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia; 2) religious moderation in the academic community of UIN KH. Achmad Siddiq Jember has been actualized through the tri dharma of higher education: education and teaching, research and development, and community service
References
Ahmad Badrus Sholihin, diwawancarai oleh Penulis, Jember 15 Maret 2022.
Angga Natalia. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Radikalisme Dalam Beragama Al- Adyan, No.1, 2.
Direktur Jenderal. Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7272 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Pada Pendidikan Islam, 66.
Direktur Jenderal. No. 7172 tahun, 97-100.
Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta Pusat: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 897 tahun 2021 tentang petunjuk teknis rumah moderasi beragama, 7.
Nur Salamah, Muhammad Arief Nugroho Dan Puspo Nugroho. (2020). “Upaya Menyemai Moderasi Beragama Mahasiswa IAIN Kudus Melalui Paradigm Ilmu Islam Terapan,” Quality, 272.
Najahan Musyafak, Dkk. (2021).“Dissimilarity Implementasi Konsep Moderasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” Prosiding Muktamar Pemikiran Dosen PMII 1, 454.
Tim Penyusun Kemenag RI. Moderasi Beragama, 43-45.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Suci Nur Rahayu, Hafidz Hafidz
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.