ISLAMIC RELIGIOUS EDUCATION AS AN INSTRUMENT FOR PREVENTING SEXUAL VIOLENCE IN EDUCATIONAL INSTITUTIONS: A LEGAL AND CHARACTER EDUCATION PERSPECTIVE

DOI:
https://doi.org/10.35719/adabiyah.v6i1.928Keywords:
Islamic Religious Education, sexual violence prevention, moral education, child protection, inclusive curriculum, ethical pedagogyAbstract
This study explores the strategic role of Islamic Religious Education (IRE) in preventing sexual violence within educational institutions. Using a qualitative descriptive approach, the research draws upon interviews with educators, students, and school leaders, supported by analysis of relevant legal and religious documents. Findings indicate that IRE contributes significantly to shaping students' moral consciousness, emphasizing values such as self-respect, social boundaries, and mutual care as taught in Islamic ethics. These values are in line with Indonesia’s Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence (UU TPKS), highlighting IRE's potential as a legal and moral safeguard. The integration of IRE with a child-protection framework, along with teacher training and the development of context-sensitive learning materials, strengthens its preventive capacity. Moreover, effective prevention demands collaboration between schools, families, communities, and government stakeholders to ensure a safe learning environment. The study concludes that optimizing IRE’s preventive role requires a holistic educational model that is responsive to social issues, grounded in Islamic ethical teachings, and embedded in inclusive curriculum policies. This research contributes to the discourse on value-based education and offers actionable insights for educators and policymakers aiming to combat sexual violence through religious pedagogy.
Penelitian ini mengeksplorasi peran strategis Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini didasarkan pada wawancara dengan pendidik, peserta didik, dan pimpinan sekolah, serta analisis dokumen hukum dan keagamaan yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa PAI berkontribusi secara signifikan dalam membentuk kesadaran moral peserta didik, dengan menekankan nilai-nilai seperti penghormatan terhadap diri sendiri, batasan sosial, dan kepedulian terhadap sesama sebagaimana diajarkan dalam etika Islam. Nilai-nilai ini sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan potensi PAI sebagai perangkat perlindungan moral dan hukum. Integrasi PAI dengan kerangka perlindungan anak, pelatihan guru, serta pengembangan materi ajar yang kontekstual memperkuat kapasitas preventifnya. Lebih lanjut, pencegahan yang efektif membutuhkan kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Studi ini menyimpulkan bahwa optimalisasi peran PAI dalam pencegahan kekerasan seksual memerlukan model pendidikan yang holistik, responsif terhadap isu sosial, berlandaskan pada ajaran etika Islam, dan tertuang dalam kebijakan kurikulum yang inklusif. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap diskursus pendidikan berbasis nilai dan menawarkan wawasan aplikatif bagi pendidik dan pembuat kebijakan dalam upaya menanggulangi kekerasan seksual melalui pedagogi keagamaan.
References
Aceh iNews. (2022, November 18). Bejat, Guru di Ponpes Aceh Timur Perkosa Santri di Kamar Mandi. Aceh iNews. Retrieved from https://aceh.inews.id/berita/bejat-guru-di-ponpes-aceh-timur-perkosa-santri-di-kamar-mandi.
Ali, K., & Leaman, O. (2022). Gender Equality and Islamic Ethics in Modern Education. Journal of Gender Studies, 31(2), 133–149. https://doi.org/10.1080/09589236.2021.1946795
Alqarni, A. A., & Bashatah, L. A. (2023). Educating for Social Justice and Gender Ethics in Islamic Pedagogy. Religions, 14(1), 87. https://doi.org/10.3390/rel14010087
Bale, P. (2020). Body Rights and Ethics in Religious Education: A Comparative Islamic Perspective. Journal of Religious Education, 68(3), 245–260. https://doi.org/10.1007/s40839-020-00118-z
Giyono, U., Nurkhasanah, S., & Rahman, N. (2024). Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Korban Perempuan. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2), 1–15. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6608.
Husain, F., & Wahyudi, H. (2021). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam: Membangun Akhlak Mulia di Lembaga Pendidikan. Jurnal Pendidikan Islam, 12(2), 89–101. https://doi.org/10.20885/jpi.vol12.iss2.art4.
Komnas Perempuan. (2020). Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2020. Komnas Perempuan. Retrieved from https://www.komnasperempuan.go.id.
Kompas. (2019, July 11). 15 Santri di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual. Kompas.id. Retrieved from https://www.kompas.id/baca/nusantara/2019/07/11/15-santri-di-aceh-jadi-korban-pelecehan-seksual.
KPAI. (2019). Laporan Tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2019. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Retrieved from https://www.kpai.go.id.
Mubarak, A. (2018). Pendidikan Agama Islam sebagai Kekuatan Moral dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 15(3), 67–80. https://doi.org/10.1234/jpai.2018.0589.
Ristawati, & Muhammad. (2023). Peran Tokoh Masyarakat dalam Pembinaan Akhlak Anak di Desa Empai Tanong Kecamatan Montasik Aceh Besar. Jurnal Mudarrisuna: Media Kajian Pendidikan Agama Islam, 13(2), 133–147. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/mudarrisuna/article/view/22559.
Swandari, N. K. M., & Hariyanto, D. R. S. (2022). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam Perspektif Restorative Justice. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 11(11), 1–15. https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i11.p7.
Wahyuni, S., & Nur, M. (2021). Building Character through Community Engagement in Islamic Religious Education. International Journal of Instruction, 14(3), 437–452. https://doi.org/10.29333/iji.2021.14325a
Yunita, Y., & Mujib, A. (2021). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam. TAUJIH: Jurnal Pendidikan Islam, 3(1), 78-90. https://ejournal.iaiqi.ac.id/index.php/taujih/article/view/93.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ramadhan, Syah Iskandar, Mahmudi, Muhammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.